Padang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar 29 adegan rekonstruksi pembunuhan wanita asal Mentawai Y (25) yang dibunuh oleh mantan suaminya Defrizon (42) pada Senin (24/10).

"Pembunuhan yang dilakukan di rumah kontrakan Y yang dilakukan pada dinihari setelah korban pulang bekerja sebagai pelayan kafe," kata Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Asril Prasetya di Padang, Senin.

Ia menyebutkan dalam adegan rekonstruksi tersebut digambarkan tersangka awalnya diantarkan oleh temannya sekitar pukul 02.00 WIB ke kontrakan korban di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Saat itu, lanjutnya tersangka tidak menemukan korban berada di rumahnya dan mencongkel jendela rumah korban lalu masuk. Mendapati korban tidak berada di dalam rumah, pelaku keluar rumah dengan berjalan kaki sambil menunggu korban pulang.

"Korban ini pulang sekitar pukul 04.00 WIB diantarkan oleh seorang pria dengan mobil minibus, mendapati hal tersebut pelaku langsung terbakar cemburu," katanya.

Dalam adegan tersebut, setelah korban tertidur pelaku langsung masuk ke rumah dan membangunkan korban. Dia mengajak korban berbicara untuk mengajak korban untuk rujuk.

"Korban ini menolak ajakan tersebut sehingga terjadi pertengkaran yang membuat pelaku emosi dan membunuh korban," katanya menerangkan hasil rekonstruksi.

Ia menyebutkan dalam adegan ke-11 terlihat pelaku mencoba memukul korban dengan menggunakan dua buah batu yang berada di sekitar pelaku. Pada adegan ke-12 pelaku kembali memukul wajah korban sebelah kanan dengan menggunakan batu.

Ia menyebutkan tidak puas dengan hal tersebut, pada adegan ke-13 pelaku pergi ke dapur lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk tubuh korban dengan berkali-kali.

"Dari hasil visum yang dilakukan oleh pihaknya, dari tubuh korban ada sebanyak 26 luka tusukan dengan pisau tersebut," ujarnya.

Dari rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 338 juncto 340 juncto 351 Kitab Hukum Undang undang Pidana (KUHP).

"Kami memperkirakan pembunuhan yang ia lakukan merupakan pembunuhan berencana, karena sebelum pelaku melakukan pembunuhan, dirinya juga melakukan pengancaman kepada korban," tambahnya.

Dengan telah dilakukannya rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian tinggal menunggu pelimpahan kepada pihak kejaksaan. Saat ini seluruh bahan telah lengkap dengan dua belas orang saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Kami targetkan dalam minggu ini kasus pembunuhan ini sudah bisa dilanjutkan ke tahap dua," katanya.

(KR-DYA/H014)

Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016