Batam (ANTARA News) - Tim Saber Pungli Polda Kepri mengamankan dua oknum wartawan pelaku pemerasan pada seorang pengusaha di Batam mengunakan modus penuduhan pendirian hotel menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Benar, telah diamankan dan diserahkan dua pelaku SA dan PS dari tim Saber Pungli," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga melalui pesan singkat di Batam, Senin malam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 5 Desember 2016 sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Saber Pungli Dit Intelkam Polda Kepri yang mendapat informasi bahwa ada dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan sebuah media online di Batam.

Pemerasan dilakukan sejak tiga hari lalu dengan melakukan permintaan uang Rp20 juta dan akhirnya turun menjadi Rp10 juta terhadap pemilik hotel di Winsor Batam dengan tuduhan menyalahi IMB.

Modusnya berita yang sudah dinaikkan melalui media online tidak akan "dinaikkan" lagi apabila membantu operasional kantor dengan permintaan sejumlah uang.

Karena tidak ingin beritanya dinaikkan lagi, maka perwakilan pemilik hotel menyerahkan uang Rp7 juta kepada SA di Toilet Cafe Empang Batam. Sebelumnya perwakilan pemilik hotel sudah koordinasi dengan Tim Lidik Saber Pungli Dit Intelkam Kepri.

"Akhirnya dua pelaku ditangkap saat itu juga sekitar pukul 17.00 WIB," kata dia.

Saat ini, kata dia, kedua orang tersanka berikut barang bukti uang Rp7 juta pecahan Rp50.000 sudah diamankan diruang piket Dit Intelkam.

"Dir Intelkam sudah koordinasi dengan Dir Krimum untuk Proses Penyidikan selanjutnya. Saat ini masih terus dilakukan pendalaman," kata Erlangga.

Sebelumnya Polda Kepri juga sudah menangkap seorang pelaku pemerasan terhadap penampungan TKI di Kawasan Botania Batam dengan barang bukti uang Rp2 juta.

(KR-LNO/R021)

Pewarta: Larno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016