Bandung (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan sekitar 140 perusahaan dari sejumlah kabupaten/kota di Jabar mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum (UMK) 2017.

"Dan dari total perusahaan yang mengajukan penangguhan paling banyak berasal dari Kabupaten Bogor dan Bekasi. Hingga batas akhir pengajuan permohonan penangguhan pada 21 Desember ada sekitar 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Kadisnakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan, ketika dihubungi, Senin.

Ia menuturkan belum mengetahui secara pasti perusahaan sektor apa saja yang mengajukan penangguhan UMK karena saat ini dinas masih melakukan pendataan untuk mengelompokkan jenis-jenis usahanya.

"Kalau untuk sektor usaha apa, itu belum pengelompokan, baru rekap per daerahnya. Paling banyak itu ada di Kabupaten Bogor dan Bekasi," kata dia.

Menurut dia, Disnakertrans Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaan terhadap 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut dan akan mencocokkan data-data yang diberikan perusahaan dengan fakta di lapangan.

Ia mengatakan setelah proses itu dilakukan maka pada 21 Januari mendatang baru akan diketahui perusahaan mana saja yang disetujui atau ditolak penangguhannya.

"Jadi untuk keputusannya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menetapkan perusahaan mana saja yang disetujui penangguhan pelaksanaan UMK 2017," ujarnya.

UMK Jawa Barat 2017 telah ditetapkan pada Senin, 21 November 2016, dengan besaran UMK tertinggi di Kabupaten Karawang yakni Rp3.605.901.

Sementara itu, lebih lanjut ia mengatakan, Disnakertrans Jawa Barat menargetkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bisa ditetapkan pada pekan ini atau sebelum tahun baru karena UMSK akan mulai diberlakukan tepat pada 1 Januari 2017.

Ia mengatakan saat ini ada 12 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tapi dari jumlah tersebut hanya 10 daerah yang memasukkan berkas administrasi.

"Keenam daerah itu adalah Kabupaten Indramayu, Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Depok, dan Kabupaten Bogor dinyatakan berkasnya lengkap," kata dia.

Sedangkan empat lainnya berkasnya dinyatakan belum lengkap di antaranya, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

"Hal itu disebabkan karena asosiasi perusahaan dan buruh belum bersepakat soal besarannya," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016