Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberlakukan pengaturan angkutan barang di ruas tol luar kota untuk mengantisipasi kondisi yang terjadi di Jembatan Cisomang Purbaleunyi.

Selain itu, juga untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan tol serta mengantisipasi kepadatan jalan selama libur Tahun Baru 2017.

"Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengatur Jalan Tol, perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan bermotor di ruas jalan tol Purbaleunyi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta, Kamis.

Pudji mengatakan pengaturan operasional kendaraan bermotor yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 894 Tahun 2016 tersebut diberlakukan sebagai berikut, mobil barang lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang - Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).

Untuk mobil barang dua sumbu serta mobil bus boleh melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Nasional Sadang - Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).

Kedua, khusus untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan tujuan Bandung dilarang melewati jalur Sadang - Purwakarta - Padalarang dan dialihkan ke Ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) dan keluar di Gerbang Tol Sumberjaya menuju Jalan Nasional Sumedang - Bandung.

Ketiga, lanjut Pudji, dari arah Bandung, mobil barang dua sumbu atau lebih termasuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan serta mobil bus melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (KM 116) menuju Jalan Arteri Padalarang - Purwakarta kemudian dapat masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Tol Purbaleunyi - Tol Cikampek Jakarta.

Keempat, pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu kecuali angkutan BBM dan BBG mulai tanggal 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol, di antaranya Cawang Jakarta - Cileunyi (Cawang - Dawuan - Purbaleunyi),

Kemudian, Cawang Jakarta - Brebes Timur (Cawang - Cikarang Utama - Cikopo - Palimanan - Pejagan - Brebes Timur) dan Cawang Jakarta - Bogor - Ciawi.

"Khusus angkutan BBM dan BBG yang melintasi Tol Purbaleunyi mengikuti ketentuan pada butir a dan c," ucapnya

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua sumbu yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.

Pudji menambahkan dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas situasional, rekayasa lalu lintas dilaksanakan oleh Kepolisian.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016