Banjarmasin (ANTARA News) - Seorang juru parkir di Banjarmasin, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Banjarmasin, setelah tertangkap tangan menjual 10 boks atau 1.000 butir pil Zenith kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli dari obat berbahaya itu.

"Memang benar pelaku sebagai juru parkir yang memiliki bisnis sampingan sebagai penjual Zenith," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target operasi dan berkat usaha Satuan Reserse Narkoba akhir pelaku bisa tertangkap beserta barang bukti kejahatannya.

Pelaku tertangkap tangan pada Senin (9/1) sore, sekitar pukul 15.15 WITA, saat bertransaksi di Jalan Seberang Mesjid Simpang Sungai Mesa RT09 Kel. Seberang Mesjid, Kec. Banjarmasin Tengah.

Untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui bernama TJ alias Udin (39) Juru Parkir, warga Jalan Ir PHM Noor / Simpang Jagung tepatnya dekat SDN Pelambuan 7 Banjarmasin Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan barang bukti langsung diamankan, selanjutnya dibawa ke kantor," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Pria yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kalsel itu juga mengatakan, saat ini Udin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, tersangka Udin dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pemberantasan terhadap obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith yang sudah dicabut izin edarnya itu akan menjadi prioritas kami," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017