Sidoarjo (ANTARA News) - Sebanyak tiga orang saksi masing-masing Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono dan dua mantan karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

"Sam Santoso, setelah dipanggil beberapa kali rupanya untuk saksi Sam Santoso ini tidak hadir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum, Trimo di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tahsin.

Ia mengatakan sedianya akan menghadirikan empat orang saksi, tetapi satu saksi Sam Santoso selaku Direktur PT Sempulur Adi Mandiri tidak hadir sampai dengan persidangan berlangsung.

Kesempatan pertama, pemeriksaan keterangan saksi dilakukan kepada Oepojo terkait dengan proses jual beli lahan milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang ada di Kediri, Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, saksi menjelaskan bagaimana proses pembelian lahan milik PT PWU termasuk perkenalan dirinya untuk bertemu Dahlan Iskan saat membuat akta jual beli di depan notaris.

"Dalam pembelian ini, saya dengan Sam Santoso berkongsi dengan pembagian saham sebanyak 25 persen dan Sam sebanyak 75 persen. Jadi saat pembelian itu saya banyak tidak tahu, karena sudah diurus semuanya sama Sam Santoso untuk pembelian tanah di Kediri senilai Rp17 miliar," katanya.

Ia mengatakan, karena prosentase kongsinya sedikit dirinya tidak tahu teknisnya penjualan dan pelepasan jual beli lahan milik PT PWU ini, karena dirinya sudah yakin dengan Sam Santoso, termasuk penawaran pembelian lahan milik pembelian lahan milik PT PWU yang ada di Tulungagung.

"Saya itu, saya melakukan penawaran atas koordinasi dengan Sam, karena dirinya yang mengurus segalanya," katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi saat jeda persidangan waktu shalat Jumat Dahlan Iskan mengaku kalau keterangan yang diberikan tidak berhubungan dengannya.

"Boleh nggak saya memberikan keterangan, dua tahun saya ngepos di Pengadilan. Tetapi dari keterangan saksi tidak berhubungan dengan saya," katanya.

Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU. Oleh Jaksa Dahlan didakwa melanggar pasal 2 dam 3 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017