Jakarta (ANTARA News) - Dua terdakwa kasus pelanggaran ITE, Jamran dan Rizal Kobar, segera disidangkan di pengadilan menyusul telah dilakukannya pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Dalam waktu dekat kejaksaan akan melimpahkan perkara atas nama terdakwa Jamran dan Rizal, dengan dakwaan melanggar UU ITE, dalam waktu dekat dilimpahkan oleh kejaksaan kepada pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Kedua tersangka itu merupakan bagian dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap kepolisian pada 2 Desember 2016.

Keduanya dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman paling tinggi enam tahun penjara.

Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan makar, yang dua di antaranya adalah Jamran dan Rizal Khobar. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan penanganan berkas tersangka pelanggaran UU ITE Buni Yani kepada Kejati Jawa Barat mengingat lokasi "upload" atau unggah dan edit video Ahok di Kepulauan Seribu di Depok.

"Kami sudah koordinasi dengan kajatinya (Kajati Jabar), berdasarkan locusnya di wilayah Depok," kata Wakajati.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017