Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan terkait keberadaan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.

"Kami masih belum bisa sampaikan keberadaan yang bersangkutan tetapi saat ini kami masih dalam fase untuk memberikan kesempatan dan mengimbau agar yang bersangkutan datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Febri, KPK akan melakukan proses hukum secara "fair" dan profesional untuk menangani perkara tersebut.

"Saya kira sebaiknya tersangka kembali ke Indonesia. KPK sudah punya pengalaman sebelumnya untuk menangani sejumlah pihak yang berada di luar negeri dan kami juga sudah punya kerja sama dengan beberapa negara dan otoritas di internasional," tuturnya.

Pada saat ini, kata Febri, KPK masih pada tahap agar tersangka datang ke KPK ketika dilakukan pemanggilan, agar kami bisa melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

"Tentu saja penanganan perkara dengan tersangka Eddy Sindoro ini lebih maksimal jika para saksi bisa hadir terutama tersangka dan mengikuti pemeriksaan di KPK agar kami bisa lebih jauh dan lebih dalam menangani perkara ini," ucap Febri.

Berdasarkan jadwal pada Jumat, KPK direncanakan melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro diduga memberi suap kepada mantan Panitera/Sekretarus PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Edy sendiri telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena menerima suap Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS untuk mengurus tiga perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakpus dan mendapat gratifikasi.

Sebelumnya, Edy dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena menerima Rp1,5 miliar, Rp100 juta, 50 ribu dolar AS, dan Rp50 juta terkait pengurusan sejumlah perkara anak perusahaan Lippo Grup di PN Jakpus.

Uang itu disebut dalam tuntutan merupakan inisiatif dari Eddy Sindoro selaku Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC) dan Paramount Enterprise Internasional) dengan Evan Adi Nugroho selaku Direktur, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Hery Soegiarto sebagai direktur, dan PT Across Asia Limited (AAL) yang menghadapi permasalahan hukum pada peradilan tingkat pertama di antaranya PN Jakpus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Edy Nasution dituntut berdasarkan Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama terdapat empat penerimaan uang. Penerimaan pertama, Edy menerima Rp1,5 miliar untuk revisi penolakan permohonan eksekusi tanah PT JBC agar Edy melakukan pengurusan perubahan redaksional (revisi) surat jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raat Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah lokasi di Tangerang dan tidak mengirimkan surat tersebut kepada pihak pemohon eksekusi lanjutan.

Karena setelah beberapa waktu tidak ditindaklanjuti Edy maka Wresti melaporkan kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat surat memo yang ditujukan kepada promotor, yaitu Nurhadi selaku Sekretaris MA RI, guna membantu pengurusannya, setelah itu Edy menghubungi Wresti dan menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp3 miliar. Terhadap permintaan uang itu, Eddy Sindoro pun hanya menyanggupi pemberian uang Rp1,5 miliar.

Uang diserahkan pada 26 Oktober 2015 di Hotel Acacia dalam mata uang dolar Singapura dalam amplop cokelat besar.

Penerimaan kedua adalah uang Rp100 juta untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga PT MTP untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga PT MTP melawan Kymco melalui PN Jakpus sesuai putusan Singapura International Arbitration Centre (SIAC) yang diharuskan membayar ganti rugi sebesar 11.100 dolar AS.

Uang Rp100 juta diantarkan oleh Dpddy kepada Edy pada 17 Desember 2016 di Hotel Acacia pukul 09.13 WIB.

Penerimaan ketiga adalah uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT AAL yang diputus kasasi sudah pailit melawan PT First Media Tbk pada 31 Juli 2013 dengan salinan dikirim pada 7 Agustus 2015, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan UU, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum.

Edy menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna cokelat

Terakhir penerimaan Rp50 juta untuk pengurusan perkara lain pada 20 April di Hotel Acacia.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menilai bahwa Edy terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10,35 juta, 70 ribu dolar AS, dan 9.852 dolar Singapura dan tidak dilaporkan ke KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017