Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto segera disidangkan dalam kaitannya dengan tiga perkara yang diduga dilakukannya.

"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI (Bambang Irianto) ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Pelimpahan tahap dua itu mengartikan jaksa penuntut umum KPK mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan menyerahkannya ke pengadilan.

"Siang ini BI akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng, Surabaya, dan rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," tambah Febri.

Politisi Partai Demokrat itu diketahui terjerat tiga tindak pidana.

"Pelimpahan berkas untuk tiga kasus yang disidik yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Febri.

Baca juga: (KPK periksa anak Wali Kota Madiun nonaktif)

Dalam perkara ini, Bambang dijerat tiga sangkaan. Pertama, diduga menerima hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 seniai Rp76,523 miliar.  

Dalam kasus ini, Bambang pasal tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut dalam pengadaan dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sangkaan kedua mengenai penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 miliar berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam perkara ini dia terancam sebuah pasal dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sangkaan ketiga menyangkut Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengancam dia dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terkait TPPU, ada 30 orang anggota DPRD Madiun ysudah mengembalikan uang ke KPK senilai total Rp370 juta.

Bambang ditahan sejak 23 November 2016.

Baca juga: (KPK sita tujuh aset Wali Kota Madiun)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017