Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath tidak kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan upaya makar.

"Beliau tidak mau menandatangani surat (penahanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Sabtu.

Argo tidak mempermasalahkan sikap Al Khaththath yang tidak kooperatif karena penyidik kepolisian tetap akan menahan tersangka permufakatan jahat tersebut.

Argo menyatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka kemudian akan membuat berita acara penolakan tanda tangan surat penahanan.

Pihak pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan menyebutkan kliennya merasa tidak bersalah sehingga menolak menandatangani berkas berita acara pemeriksaan dan surat penahanan.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari.

Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017