Tindakan penegakan hukum baik terhadap masyarakat maupun pengelola perusahaan perkebunan sudah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir dan cukup banyak yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Palembang (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memimpin apel kesiapan pasukan gabungan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan menghadapi musim kemarau 2017.

Apel yang diikuti ratusan personel Polda Sumsel, Korem 044 Garuda Dempo, sukarelawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, dan sejumlah instansi lainnya berlangsung di halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat.

Selain melihat kesiapan pasukan gabungan, Kapolri Tito Karnavian didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan pemeriksaan peralatan yang digunakan untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolri pada kesempatan itu mengatakan kebakaran hutan dan lahan yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau dapat mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, pemerintah, menimbulkan penyakit dan mencemari udara negara tetangga.

"Dampak negatif dari karhutla itu tidak boleh dibiarkan terus mengganggu, untuk mencegah timbulnya permasalahan itu menghadapi musim kemarau tahun ini perlu dilakukan berbagai tindakan antisipasi," ujarnya.

Tindakan antisipasi yang dilakukan anggota Polri bersama tim gabungan antara lain melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan untuk kegiatan pembukaan lahan pertanian/perkebunan selama musim kemarau, menyiapkan pasukan yang dilengkapi peralatan pemadam api yang dapat menjangkau kawasan hutan dan lahan gambut.

Melakukan pengawasan pada daerah yang tergolong rawan terjadinya karhutla untuk mendeteksi dini kebakaran hutan dan lahan serta melakukan tindakan pencegahan seperti mendorong masyarakat dan perusahaan perkebunan membangun kanal penyimpan air.

Kemudian, sebagai langkah terakhir pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja pada lahan yang dikuasainya.

"Tindakan penegakan hukum baik terhadap masyarakat maupun pengelola perusahaan perkebunan sudah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir dan cukup banyak yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tito Karnavian.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017