Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.

"Delapan orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz (FEF)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni Project Manager PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) Muhammad Alfian, Karyawan Swasta Direktur Operasional PT PJAN Imam Faozi, Bagian Keuangan dan Administrasi PT PJAN Fanny Arianty, dan Dirut PT Internusa Telekomunikasi Rudy Rosady.

Selanjutnya, mantan Staf Keuangan dan Administrasi PT PJAN Lidia Anggraini Putri, swasta dari PT Anugerah Bintang Sejahtera Rizky Moelyoputro, karyawan swasta Direktur PT Karya Synergy Alam Indonesia Vasko Ruseimy, dan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.

"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka Fahd El Fouz (FEF) terkait kasus indikasi suap dalam dua proyek di Kementerian Agama. Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017