Timika (ANTARA News) - Sebanyak 15 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI di lingkungan PT Freeport Indonesia menolak tegas labelisasi yang seolah-olah memposisikan mereka sebagai organisasi yang selalu mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Kuala Pelabuhan Indonesia Philipus Badii di Timika, Selasa, mengatakan jajarannya siap menjalankan arahan Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon agar menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi mogok kerja berlangsung mulai hari Selasa 9 Mei hingga 30 Mei 2017.

"Kami tidak mau SPSI dilabelisasi sebagai organisasi yang mengganggu kamtibmas di Mimika. Kami akan selalu bekerja sama dengan pihak keamanan untuk menciptakan situasi yang aman di Mimika. Walaupun ada ribuan karyawan yang kini berada di Timika, namun kami akan meminimalisasi potensi-potensi yang dapat mengganggu situasi kamtibmas," jelas Philipus.

Ia mengatakan, PUK SP-KEP SPSI PT KPI maupun 14 PUK SP-KEP SPSI PT Freeport dan perusahaan privatisasi serta kontraktor lainnya tidak akan melakukan aksi-aksi seperti demonstrasi, penyampaian orasi dan lain-lain di tempat-tempat umum di Kota Timika selama aksi mogok berlangsung.

"Kami hanya mengarahkan anggota untuk datang berkumpul di sekretariat PUK masing-masing. Kami akan melakukan doa bersama dan diskusi sambil terus membangun dialog dengan pihak manajemen perusahaan agar secepatnya diperoleh solusi guna menyelesaikan permasalahan ini. Tidak ada orasi dan lainnya," jelas Philipus.

Organisasi SPSI, kata Philipus, tidak pernah menghendaki dan menginginkan kegiatan mogok kerja karyawan kali ini berakhir dengan konflik sebagaimana terjadi pada 2011 dan 2012.


Baca juga: (Polisi antisipasi mogok total karyawan, kontraktor Freeport)


Guna meminimalisasi potensi ricuh atau konflik, setiap PUK SP-KEP SPSI dari 15 perusahaan yang bergabung dalam aksi mogok kerja bersama terus memberikan imbauan kepada anggotanya untuk mawas diri.

"Kami tidak mau ada masalah-masalah yang imbasnya nanti serikat pekerja dipersalahkan. Maka kami mengajak semua anggota untuk selalu datang ke sekretariat PUK guna mendapatkan pengarahan apa tujuan perjuangan kita bersama," jelas Philipus.

Polri mengerahkan sekitar 1.800 personel untuk mengantisipasi kegiatan mogok total karyawan PT Freeport dan 14 perusahaan subkontraktor (privatisasi dan kontraktor) yang dimulai hari Selasa 9 Mei hingga 30 Mei 2017.

Sementara itu, Kapolres Mimika Victor Dean Mackbon mengatakan 1.800 personel tersebut akan mengamankan seluruh area PT Freeport termasuk berbagai berbagai fasilitas umum dan strategis di Kota Timika.

"Kami tetap melakukan pengamanan-pengamanan baik di Check Point-Check Point yang menjadi pintu akses keluar masuk ke area perusahaan maupun fasilitas-fasilitas vital yang ada di area perusahaan serta fasilitas-fasilitas publik di Timika. Pasukan yang disiapkan yaitu Satuan Tugas Amole (Satgas Pam PT Freeport) berjumlah 1.100 personel dan Satuan Tugas Pengamanan Kewilayahan sebanyak 700 personel," jelas Victor.

Ia mengharapkan manajemen PT Freeport dan pihak Serikat Pekerja terus melakukan berbagai upaya negosiasi guna mencegah terjadinya aksi mogok para karyawan.

Namun jika mogok kerja karyawan tetap berlangsung maka polisi mengingatkan mereka agar mematuhi semua aturan dan norma yang ada.

"Harap rekan-rekan karyawan tidak mengganggu fasilitas umum dan fasilitas maupun pekerjaan-pekerjaan di lingkungan perusahaan. Jangan ada aksi-aksi di check point dan mengganggu rekan-rekan mereka yang lain yang tetap ingin bekerja," ujar Victor.

Sebanyak 14 PUK SP-KEP SPSI yang bergabung dalam aksi mogok kerja bersama dengan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport yaitu PT KPI, PT AVCO, PT Puncak Jaya Power, PT Sanggar Sarana Baja, PT RUC Cementation Indonesia, PT Trakindo Utama, PT Strukturindo Tifatama, PT Intecs Teknikatama Industri, PT Sandvik, PT Osato Seike, PT Srikandi Mitra Karya, PT Hero Supermarket, Rumah Sakit Mitra Masyarakat, dan PT Mahaka Industries Perdana.

Ada pun PUK SP-KEP SPSI PT Pangansari Utama tidak ikut menandatangani surat pernyataan mogok kerja bersama. 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017