Tentu kita ucapkan syukur alhamdullilah, apa yang kita tunggu akhirnya datang juga. Diaktifkan kembali sebagai Bupati Rokan Hulu."
Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri dalam Negeri, Tjahjo Kumolo secara resmi mengaktifkan kembali status Bupati Rokan Hulu Suparman, pasca dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.

Bupati Rohul Suparman di Pekanbaru, Rabu mengucapkan syukur dan menganggap pengaktifannya sebagai buah dari kesabarannya selama ini.

"Tentu kita ucapkan syukur alhamdullilah, apa yang kita tunggu akhirnya datang juga. Diaktifkan kembali sebagai Bupati Rokan Hulu," sebutnya.

Ia pun menghimbau kepada para pendukungnya dan masyarakat Rokan Hulu secara keseluruhan, untuk tidak menunjukkan hal-hal yang terlalu berlebihan dalam menyikapi pengaktifan dirinya kembali sebagai Bupati Rokan Hulu.

"Saya menghimbau kepada semua untuk tidak terlalu berlebihan menyikapi ini. Semua persoalan yang pernah saya alami, biarlah saya jadikan itu sebagai pelajaran bagi saya," kata mantan ketua DPRD Riau ini.

Ia menjelaskan, masih banyak program kerja yang mesti diselesaikan di Rokan Hulu. Terutama program kerja yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu yang dipimpinnya.

"Mari kita majukan Rokan Hulu secara bersama-sama, jangan ada lagi yang saling menyalahkan. Saya tidak mau lagi ada yang menyalahkan Kemendagri atau Mahkamah Agung dan lainnya, mereka tidak salah," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Suparman ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap APBD Perubahan 2014 dan Murni tahun 2015. Saat mengikuti persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Suparman karena dianggap tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkannya itu. Vonis dijatuhkan pada Kamis (23/02) lalu.

Meskipun sudah divonis bebas, Mendagri belum mengeluarkan surat pengaktifannya kembali sebagai Bupati Rokan Hulu dengan berbagai alasan dan pertimbangan yang disampaikan.

Di sisi lain, tidak lama setelah divonis bebas, jaksa KPK mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Sampai saat ini, belum ada putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Diana Syafni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017