Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, Syamri Adnan dari tiga tahun penjara menjadi 10 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hakim Syamri Adnan terbukti telah me"mark up" pembelian tanah bangunan baru Kantor Pengadilan Agama Maninjau dari Rp150 ribu per meter persegi menjadi Rp204.778 per meter persegi.

Anggota majelis hakim perkara tersebut, Krisna Harahap yang dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, membenarkan permohonan kasasi eks hakim tersebut hingga harus menjalani Lebaran di belakang jeruji besi.

Majelis hakim kasasi yang memutuskan perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme.

Salah satu pertimbangan majelis bahwa sebagai seorang hakim agama apalagi menjabat Ketua Pengadilan Agama, perbuatan Syamri Adnan sungguh tercela dan menciderai harkat serta martabat korps hakim.

Serta dunia peradilan yang justru harus dijunjung tinggi agar tetap dipercayai masyarakat, katanya.

(T.R021/T007)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017