Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun undang-undang tentang harga pangan agar langkah pengendalian harga dapat diatur secara terstruktur dan memiliki landasan hukum kuat.

"Kami sangat usulkan supaya dipelajari kemungkinan adanya undang-undang harga pangan, karena kita sama-sama tahu di Malaysia pada 1946 ada Price Control Act," ujarnya usai meluncurkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) di Jakarta, Senin.

Di Malaysia, ia melanjutkan, regulasi pengendalian harga sudah ada sejak 1946, ketika Negeri Jiran memberlakukan undang-undang pengendalian harga (Price Control Act) yang kemudian dilanjutkan pada 1961 dengan undang-undang pengendalian pasokan (Supply Control Act).

Agus mengatakan di Malaysia dua regulasi tersebut mewajibkan semua pemangku kepentingan di alur perdagangan bahan pangan, termasuk pedagang, mendaftar secara resmi ke kementerian perdagangan setempat.

Pengawasan struktural tersebut yang membuat para pedagang bahan pangan tidak dapat seenaknya menaikkan harga.

Malaysia juga melakukan pengawasan menyeluruh untuk mengetahui kondisi di lapangan dengan mengerahkan aparatur berstatus pegawai negeri sipil menjadi pengawas pengendali harga.

"Semua pedagang di sana juga harus memasang harganya, agar menjadi dapat yang dapat kita pantau terus," ujar Agus.

Agus mengatakan Indonesia juga memerlukan regulasi kuat agar seluruh produsen dan konsumen berperan aktif dalam upaya pengendalian harga.

"Itu akan menjadi tindak lanjut setelah dikembangkannya Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) ini," tuturnya.


Bukan tidak mungkin

Menanggapi usulan Agus, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penyusunan undang-undang tentang harga pangan akan memakan waktu, namun bukan tidak mungkin dapat segera dilakukan.

Darmin lebih memilih fokus terlebih dahulu ke pengembangan PIHPS menjadi rujukan data untuk perumusan kebijakan pengendalian harga dan juga menjadi sarana penyebaran informasi ke seluruh tingkatan produsen dan konsumen.

"Kalaupun ide itu mau didorong akan perlu waktu, kita perlu selesaikan dulu beberapa hal penting yang bisa diselesaikan, salah satunya dengan PIHPS ini," ujar dia.

PIHPS merupakan pusat informasi yang menyajikan harga 10 komoditas pangan strategis, termasuk 21 variannya, termasuk beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, minyak goreng dan gula pasir.

Data yang disajikan PIHPS dihimpun dari 164 pasar tradisional di 34 provinsi sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, yang kemudian divalidasi BI pukul 10.00 sampai 12.00 dan dipublikasikan pukul 13.00 WIB.

Aplikasi PIHPS dapat diakses oleh masyarakat melalui situs www.hargapangan.id atau dengan mengunduh aplikasi PIHPS Nasional versi android dan mesin operasi Apple iOS yang tersedia gratis.


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017