... Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum."
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 1 angka 4 dan angka 5 Undang Undang (UU) Energi terkait dengan definisi sumber energi baru yang dimohonkan oleh dosen Universitas Bung Karno, Indrawan Sastronagoro.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan a quo, yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Tuhan.

Sementara itu, Pemohon mengajukan dalil yang menyebutkan rumusan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 UU Energi telah menempatkan manusia sebagai pencipta sumber energi, yang menurut MK tidak tepat.

Menurut MK, pengertian "sumber energi terbarukan" yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang telah sangat jelas, yaitu semua hal di alam yang mampu menghasilkan energi dan (relatif) tidak akan pernah habis.

"Menurut penilaian Mahkamah terhadap Pasal 1 angka 6 UU Energi, tidak ada sedikitpun indikasi bahwa rumusan a quo dimaksudkan atau menunjukkan suatu penyekutuan terhadap kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," kata Hakim Konstitusi Aswanto.

MK juga berpendapat dalil Pemohon demikian salah satunya disebabkan karena tidak adanya rumusan tegas dalam undang-undang a quo bahwa Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa adalah satu-satunya pencipta sumber energi dan energi.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," demikian Aswanto.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017