Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluhkan dukungan anggaran yang dialokasikan terbilang kecil dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam melindungi saksi dan korban kejahatan sesuai perintah Undang-undang.

"Dukungan anggaran yang minim, sekitar Rp70 miliar, membuat peran LPSK belum bisa maksimal. Karena itu LPSK sangat selektif dalam memberikan layanan. Padahal di sisi lain, angka kejahatan setahun jumlahnya berkisar di angka 500 ribuan kasus," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat bertemu dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Selasa.

Dalam rilis LPSK, pertemuan dengan Seskab tersebut, Ketua LPSK hadir bersama sejumlah wakil ketua, yaitu Askari Razak, Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo.

Ada beberapa hal yang disampaikan Ketua LPSK kepada Sekretaris Kabinet, antara lain memperkenalkan tugas dan fungsi LPSK, serta permintaan dukungan dari pemerintah terkait program-program kerja LPSK ke depan.

Semendawai mengatakan LPSK sangat berharap dukungan maksimal dari pemerintah, yakni mulai dari anggaran hingga hal-hal teknis lainnya.

Apalagi, lanjutnya, perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan merupakan salah satu hal yang tersebut dalam nawacita Presiden Jokowi.

Hanya saja sejak Presiden Jokowi dilantik, LPSK belum berkesempatan bertemu presiden, tutur Semendawai.

"LPSK bertanggung jawab kepada presiden, sementara di DPR, LPSK bermitra dengan Komisi III. Namun, sejak pergantian pemerintahan di bawah Pak Jokowi, LPSK belum pernah bertemu dengan beliau. Padahal, LPSK juga turut membantu menyukseskan program-program yang digagas Presiden Jokowi khususnya dalam penegak hukum," ujar Semendawai.

Pada kesempatan itu pula, Semendawai menyampaikan pihaknya berencana mengundang Presiden Jokowi untuk bisa meresmikan Gedung LPSK di Jakarta Timur yang pembangunannya baru selesai tahun ini.

"Dengan diresmikan presiden, diharapkan memberikan dampak psikologis agar LPSK bisa sejajar dari lembaga lainnya," tutur dia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengakui secara pribadi dirinya sangat mengenal LPSK, bahkan dirinya juga ikut mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban saat masih menjabat di DPR.

"LPSK bukan barang baru bagi saya karena saya termasuk salah satu pengusul terbentuknya LPSK," kata Pramono yang juga politisi PDIP ini.

Mengenai anggaran, Pramono mengusulkan agar LPSK menyampaikannya langsung ke presiden. Sebab, domain anggaran berada di Menteri Keuangan dan yang dapat mengubah struktur anggaran adalah presiden.

"Sejak menjabat, saya belum pernah menerima surat permintaan bertemu presiden dari LPSK. Saya kaget juga LPSK belum pernah bertemu presiden (Jokowi)," ungkap Pramono. 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017