Jakarta (ANTARA News) - Indonesia mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Eksekutif organisasi yang melaksanakan ketentuan Konvensi Senjata Kimia di tingkat internasional bernama The Organisation for Prohibition of Chemical Weapons (OPCW).
 
“Indonesia telah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Eksekutif OPCW periode 2018-2020,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangan pers di Jakarta, Senin.

Airlangga, selaku Ketua Otoritas Nasional (Otnas) Konvensi Senjata Kimia Indonesia, menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Direktur Jenderal OPCW Ahmet Üzümcü beberapa waktu lalu, ketika ditemui di Jakarta.

Diharapkan, dengan masuknya di Dewan Eksekutif, Indonesia akan berperan lebih optimal dalam menentukan arah kebijakan dan pembahasan isu-isu strategis OPCW sekaligus menjaga kepentingan Indonesia terkait dengan pelaksanaan Konvensi Senjata Kimia.
 
“Kami juga ingin agar OPCW memberikan kesempatan yang lebih tinggi kepada Indonesia untuk berperan di Sekretariat Teknis OPCW baik sebagai inspektur internasional, peneliti, maupun officer,” ujar Airlangga.
 
Menurutnya, saat ini, Indonesia memerlukan suatu laboratorium rujukan yang secara khusus dikembangkan untuk  analisa prekursor dan hasil degradasi senjata kimia untuk mendukung implementasi Konvensi Senjata Kimia di tingkat nasional.
 
“Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mendorong agar laboratorium nasional dapat dijadikan laboratorium rujukan oleh OCW. Dalam hal ini, Indonesia membutuhkan bantuan capacity building berupa pelatihan maupun bantuan pendampingan tenaga ahli OPCW untuk pengembangan kemampuan peneliti,” paparnya.
 
Menurut Airlangga, Sekretariat Teknis OPCW telah mengusulkan pembentukan pusat kegiatan regional terkait Konvensi Senjata Kimia di ASEAN atau yang dikenal dengan ASEAN Regional Chemical Weapons Convention Capability Hub.
 
Pembentukan lembaga tersebut untuk mendukung ASEAN menghadapi perkembangan keamanan global yang semakin kompleks terkait senjata pemusnah massal.

“Kami mendukung pembentukan lembaga tersebut untuk mendukung penguatan implementasi Konvensi Senjata Kimia,” tegasnya.
 
Konvensi Senjata Kimia adalah suatu konvensi internasional yang melarang pengembangan, produksi, penimbunan, penggunaan senjata kimia serta tentang pemusnahannya di seluruh dunia.
 
Pada 13 Januari 1993 di Paris, Indonesia ikut menandatangani Konvensi Senjata Kimia bersama-sama dengan 130 negara lainnya.

Konvensi Senjata Kimia mulai diberlakukan (entry into force) sejak tanggal 29 April 1997 dan Indonesia resmi menjadi negara pihak pada 12 Desember 1998. Dalam perkembangannya, sampai saat ini, Konvensi Senjata Kimia telah ditandatangani oleh 192 negara.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017