Jakarta (ANTARA News) - Verifikasi terhadap implementasi Konvensi Senjata Kimia dilakukan melalui pengawasan yang sangat ketat oleh Sekretariat Teknis Organisasi Pembatasan Senjata Kimia (OPCW).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Dwiwahjono, usai mendampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menerima Direktur Jenderal OPCW, Ahmet Üzümcü, beberapa waktu lalu, ketika ditemui di Jakarta.

"Konvensi Senjata Kimia memuat sistem deklarasi dan sistem verifikasi yang wajib diberlakukan, diterapkan dan dilaksanakan oleh Indonesia sebagai Negara Pihak dalam berbagai sektor, termasuk sektor industri, khususnya subsektor industri kimia. Verifikasi dilakukan sangat ketat," kata Dwiwahjono, melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Sebagai salah satu wujud kewajiban dan komitmen Indonesia sebagai negara pihak pada Konvensi Senjata Kimia, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 9/2008 dan membentuk Otoritas Nasional Senjata Kimia melalui Peraturan Presiden Nomor 19/2017.

Dia menambahkan, kerja sama Indonesia dan OPCW telah terjalin dengan sangat baik selama ini melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan regional sejak 2013 di bidang tanggap darurat akibat bencana bahan kimia maupun di bidang keamanan dan keselamatan bahan kimia.

Indonesia juga aktif berpartisipasi dengan mengirimkan peserta maupun pembicara pada pelatihan, lokakarya, atau seminar oleh OPCW.
 
Dengan telah terbentuknya Otoritas Nasional Senjata Kimia, diharapkan dapat lebih memperkuat kerja sama Indonesia dengan OPCW sehingga dapat memberikan manfaat bagi pengembangan industri kimia nasional baik melalui jaminan pertukaran informasi dan teknologi maupun melalui kerja sama internasional. 

Hal ini juga dapat meningkatkan peranan Indonesia dalam mendukung dan memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Pewarta: Sella Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017