Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Adiputra Kurniawan (APK) dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan dari 13 September hingga 22 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Antonius Tonny Budiono.

"Kami juga masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi terkait kasus tersebut. Kami juga mengkonfirmasi hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017