Jakarta (ANTARA News) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang diajukan oleh seorang terpidana kasus narkotika, Sutrisno Nugroho.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Sutrisno tidak beralasan menurut hukum.

Adapun dalil Sutrisno selaku Pemohon menyebutkan bahwa penerapan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika harus disertai dengan hasil tes urin positif dari seorang yang diduga sebagai pengguna dan adanya barang bukti lain pada yang bersangkutan.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah menyebutkan bahwa implementasi norma yang terkandung dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika khususnya frasa menguasai, memiliki dan menyimpan harus dikaitkan dengan adanya barang bukti yang ada pada diri seorang yang diduga selaku penyalah guna.

"Menurut Mahkamah, secara terminologi sebenarnya hal itu adalah sesuatu pemaknaan yang sudah sangat jelas," kata Palguna.

Selain itu dengan berkembangnya modus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, bukan tidak mungkin bila tes urin terduga dinyatakan positif namun tidak ditemukan barang bukti.

"Tidak ditemukannya barang bukti pada seseorang yang diduga selaku penyalah guna, apalagi dalam jumlah tertentu, tidak dapat dijadikan alasan bagi penyidik untuk tidak menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika," ujar Palguna.

Selanjutnya Mahkamah juga menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas norma Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terutama dikaitkan dengan semangat dari pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan yang luar biasa.

Kendati demikian Mahkamah juga mengingatkan bahwa penegak hukum atau penyidik tidak boleh mempermainkan ruang ini untuk bekerja dengan tidak proporsional dan profesional.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017