Jakarta (ANTARA News) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berharap pembangunan Mal Pelayanan Publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di di ibukota.

"Dengan diresmikannya Mal Pelayanan Publik itu, kami berharap dapat memenuhi ekspektasi masyarakat akan pelayanan publik yang prima di DKI Jakarta," kata Kepala DPMPTSP DKI Edy Junaedi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut dia, pembentukan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

"Mal itu merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan daIam upaya menyediakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik," ujar Edy.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan tujuan lain dari pembentukan Mal Pelayanan Publik tersebut, yakni meningkatkan daya saing gIobaI daIam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

"Oleh karena itu, melalui Mal Pelayanan Publik, kami akan terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta. Kami juga berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan kami di mal tersebut," ungkap Edy.

Seperti diketahui, pada hari ini Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meresmikan Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Terdapat 12 jenis layanan publik yang melibatkan 12 instansi, antara lain Kementerian Keuangan untuk pelayanan perpajakan, Kementerian Hukum dan HAM untuk pelayanan imigrasi dan administrasi hukum umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pelayanan sertifikat tanah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelayanan perizinan investasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk pelayanan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta Kepolisian RI untuk pelayanan SIM, STNK, SKCK dan Surat Keterangan Kehilangan.

Kemudian, PLN untuk pelayanan kelistrikan, PT Jasa Raharja untuk pelayanan kesamsatan, DPMPTSP DKI Jakarta untuk pelayanan perizinan dan non perizinan kewenangan Pemprov DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta untuk pelayanan pajak daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk pelayanan urusan pencatatan sipil serta Bank DKI untuk pelayanan perbankan.

Pewarta: Cornea K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017