DPD itu senator, dia onderdil dari negara serikat."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden RI periode 1993--1998 Try Sutrisno bersyukur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Massa (Ormas) yang bertujuan menjaga Pancasila dan NKRI disahkan menjadi Undang Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI.

"Perppu Ormas disetujui DPR kemarin. Akan dijadikan senilai UU, dan sudah sah. Syukur, karena ini salah satu jawaban untuk menghadapi kondisi nasional saat ini," kata anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) itu di Jakarta, Kamis.

(Baca juga: DPR akhirnya setujui Perppu Ormas jadi Undang-Undang)

Dalam kuliah umum bertajuk "Setelah Perppu Ormas: Menjaga Konstitusi dan Merawat Demokrasi" yang diselenggarakan lembaga kajian PARA Syndicate tersebut, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988--1993 itu menilai sejak awal reformasi 1998 hingga saat ini hampir seluruh elemen bangsa merasakan kegelisahan karena amandemen terhadap UUD 1945.

Try Soetrisno mengemukakan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah berlangsung empat kali, dan sudah membuat nilai-nilai prinsip dalam Pancasila ditinggalkan.

Dalam amandemen ketiga UUD 1945, pria kelahiran 15 November 1935 di Surabaya, Jawa Timur, itu menegaskan bahwa hal paling prinsip sudah mulai diubah, di mana dikatakan dalam Pasal 1 mengenai kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh UUD.

"Itu sudah prinsip, tidak mengerti sejarah dan tidak mengerti politik," kata Try Sutrisno.

(Baca juga: Menkopolhukam pengesahan Perppu Ormas pertahankan ideologi bangsa)

Dia menegaskan, dalam UUD 1945 yang asli, kedaulatan rakyat ada di MPR, sedangkan melalui amandemen ketiga tersebut MPR tidak lagi bertugas menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan tidak lagi memilih Presiden RI karena dipilih langsung oleh rakyat.

Alumni Akademi Teknik Angkatan Darat (ATEKAD) itu mengemukakan, hal-hal yang diamandemen dalam UUD 1945 sudah tidak cocok dengan sila keempat Pancasila, yakni Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Kemudian, alumni Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) 1972 itu menyatakan, dalam amandemen UUD 1945 juga ada kesepakatan mengganti utusan daerah dengan istilah Dewan Perwakilah Daerah (DPD).

(Baca juga: Wapres Kalla tegaskan penerbitan Perppu Ormas sesuai konstitusi)

Istilah DPD, ditegaskan Try Sutrisno, tidak pernah ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan istilah tersebut hanya ada pada negara serikat, contohnya Amerika Serikat (AS).

"DPD itu senator, dia onderdil dari negara serikat. Kalau kita sudah mau terima itu, saya khawatir NKRI suatu ketika akan pecah dan diminta kembali menjadi negara serikat, seperti dulu," kata Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) periode 1986--1988 itu, merujuk sejarah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

Oleh karena itu, Pancasila dan UUD 1945 yang sesuai rumusan asli dan sejalan dengan Pancasila adalah dasar negara NKRI yang harus dipegang agar Indonesia tidak hancur, demikian Try Sutrisno.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017