Yang penting partisipasi masyarakat itu yang dibutuhkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa."
Sleman (ANTARA News) - Satuan Tugas Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi hingga Oktober 2017 menerima sedikitnya 10.000 aduan dari masyarakat.

"Jumlah laporan masyarakat tersebut meningkat dari data pada tahun sebelumnya yang mencapai 900 laporan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Sleman, Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, meningkatnya jumlah laporan tersebut berarti sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelaksanaan dana desa.

"Yang penting partisipasi masyarakat itu yang dibutuhkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," katanya,

Laporan masyarakat yang diterima tim Satgas Dana Desa yang diketuai Bibit Samad tersebut, kata dia, bukan hanya terkait dengan penyelewengan dana desa saja.

"Ada juga sejumlah laporan lainnya, seperti ketidaktahuan masyarakat akan dana desa dan upaya kriminalisasi terhadap kepala desa. Bukan berarti korupsi saja, ada bermacam-macam laporan yang masuk," katanya.

Eko mengatakan bahwa Kemendes PDTT menjamin kepada kepala desa tidak akan dikriminalisasi jika terdapat kesalahan administrasi dalam penggunaan dana desa.

"Saya jamin. Kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan didiskriminalisasi. Namun, jika korupsi, tidak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," katanya.

Satgas Dana Desa yang akan dibantu oleh pihak penegak hukum akan menindaklanjuti dalam waktu 3 x 24 jam.

"Semua laporan ditindaklanjuti, Satgas Dana Desa juga dibantu kepolisian dan juga nantinya akan dibantu KPK dalam memberikan pencerahan," katanya.

Pihak kepolisian, kata dia, telah membantu untuk melakukan pencegahan dengan mengerahkan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkatibmas) yang diminta untuk mengawasi dan mengajak partisipasi masyarakat.

"Kapolri telah menjamin kalau ada aparat kepolisian yang ikut dalam penyelewangan, akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017