Bogor (ANTARA News) - TNI Angkatan Udara memberikan ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar bagi 54 kepala keluarga penggarap di Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor, yang lahannya direncanakan menjadi lokasi markas komando Detasemen Bravo. Dari uang sebesar Rp1,6 miliar itu, masing-masing penggarap mendapat ganti rugi Rp5000/meter persegi. Saat ini tercatat TNI AU telah memiliki lahan seluas 24 hektare di Desa Sukamulya tersebut, kata Kepala Dinas Fasilitas dan Konstruksi Mabes TNI-AU Marsekal Pertama Rudy Noor di Bogor, Kamis. Sebelumnya sempat terjadi bentrok antara aparat TNI AU dengan warga setempat yang sama-sama mengklaim berhak atas tanah yang direncanakan untuk lokasi markas itu. Secara keseluruhan TNI AU memiliki aset tanah seluas 110.000 hektare yang tersebar diseluruh Indonesia, yang 40 persen di antaranya belum bersertifikat, sedangkan sisanya masih bermasalah atau bersengketa dengan warga. Tanah TNI AU yang masih bermasalah dan berpotensi konflik dengan warga tercatat di 16 lokasi di seluruh tanah air, termasuk kasus tanah di Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor itu. Selain itu adalah kasus tanah Cipinang Melayu di Pangkalan Udara Utama Halim Perdana Kusumah seluas 390.000 meter persegi, tanah detasemen Gorda Kabupaten Tangerang seluas 6.625.000 meter persegi dan tanah lainnya di Kabupaten yang sama seluas 498.070 meter persegi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007