Makassar (ANTARA News) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tanaranggina mengingatkan jika masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dapat dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

"Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dan ditemukan dalam operasi penertiban, dapat ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu," kata Tautoto di Makassar, Rabu.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Undang Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta surat Kapolri No: B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 Perihal Petunjuk Pengesahan STNK.

"Jadi penunggak dapat ditilang oleh petugas kepolisian bila ditemukan pada operasi zebra atau operasi penertiban kendaraan," ujarnya.

Karenanya, ia menghimbau pelanggan Samsat di Sulsel untuk segera membayar pajak kendaraan dan tidak mengulur waktu lagi.

Apa lagi, kata dia, tahun ini Bapenda Provinsi Sulsel hampir dapat dipastikan tidak mengadakan atau membuat program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan seperti tahun lalu.

"Tahun lalu kami membuat penghapusan denda pajak kendaraan namun tahun ini kami tidak memberlakukannya lagi," kata dia.

Pihaknya, juga tidak dapat memastikan kapan program penghapusan pajak tersebut kembali digelar oleh Bapenda Sulsel karena harus melalui persetujuan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Di sisi lain, pihaknya, kata dia telah melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan.

Yang terbaru, Bapenda Sulsel meluncurkan pembayaran pajak kendaraan non tunai yaitu melalui ATM dan mesin EDC, sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lebih praktis.

"Kami bahkan menyediakan layanan jemput bola yaitu `Samsat Care` dengan menghubungi call center Samsat Care di 082191763377," pungkasnya.

Pewarta: Nurhaya J Panga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017