Pemulangan ini berkat kerja sama Adhyaksa Monitoring Center, KJRI Johor, atase imigrasi, atase kepolisian, NCB Interpol. Kami sudah berhasil memulangkan terpidana untuk menjalani hukumannya yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
Jakarta (ANTARA News) - Dr Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, buron terpidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008, dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap di Johor, Malaysia pada Minggu (26/11).

Selama enam tahun buron terpidana korupsi itu bekerja sebagai dokter dan mengajar di Johor dan bisa ke luar negeri dengan memalsukan nomor paspor orang lain.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Jan S Marinka, di Jakarta, Rabu, menyebutkan penangkapan itu dilakukan di Apartemen Nusa Perdana Johor Baru pada pukul 22.40 waktu Malaysia dengan dibantu aparat penegak hukum setempat.

"Pemulangan ini berkat kerja sama Adhyaksa Monitoring Center, KJRI Johor, atase imigrasi, atase kepolisian, NCB Interpol. Kami sudah berhasil memulangkan terpidana untuk menjalani hukumannya yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu siang," katanya.

Pelaksanaan penangkapan sendiri, kata dia, tidak mengalami kesulitan yang berarti mengingat yang bersangkutan sudah menjadi terpidana, kemudian dibawa ke Batam yang selanjutnya dibawa ke Jakarta. "Kami menerima buronan itu pada Selasa (28/11)," katanya.

Ia menjelaskan modus yang bersangkutan bisa ke luar negeri sama dengan aksi yang dilakukan terpidana kasus pajak, Gayus Tambunan menggunakan paspor dengan nomor orang lain kemudian diubah identitasnya dengan indentitas terpidana sendiri. "Ternyata pemilik nomor paspor itu orang lain," katanya.

Bagoes Soetjipto yang juga staf ahli DPRD Provinsi Jatim itu melakukan tindak pidana korupsi dana P2SEM dan empat pengadilan yang menyidangkannya secara in absentia, dinyatakan bersalah dengan hukuman rata-rata tujuh tahun penjara.

"Empat perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Yakni di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 2011 dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp295 juta, PN Sidoarjo pada 2010 dengan vonis tujuh tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, PN Jombang pada 2011 dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. "Satu lagi PN Surabaya," katanya.

"Selanjutnya yang bersangkutan harus menjalani hukumannya," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017