Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memahami dan menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) putusan Otto Cornelis Kaligis.

"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi kalau sudah ada putusan PK ya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Dalam amar putusannya  Selasa 19 Desember dalam Nomor Perkara 176 PK/Pid.Sus/2017, MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari sepuluh tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Tidak bisa ada sikap lain, selain menerima putusan. Itu kan sudah putusan PK," kata Priharsa.

Juru Bicara MA Suhadi  membenarkan MA telah mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis.

"Ya dikabulkan oleh majelisnya, tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun, pidananya tujuh tahun dari 10 tahun," kata Suhadi di Jakarta, Jumat.

OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Ketua Majelis PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebanyak 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar 2.000 dolar AS.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017