(Antara)-Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pabean B Jambi memusnahkan barang ilegal senilai 1 miliar rupiah hasil penindakan selama periode Januari hingga Juni. Barang-barang ilegal tersebut, sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipecahkan menggunakan palu/ sementara sisanya ditimbun didalam tanah.