Tangerang (ANTARA News) - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten Nazil Fikri menyatakan setiap warga berhak menggugat hasil revisi Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah ketentuan itu disahkan.

"Pada hakekatnya setiap warga mempunyai hak untuk menolak atau menerima dan melakukan proses hukum di pengadilan," kata Koordinator Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Tangerang Nazil Fikri di Tangerang, Selasa.

Nazil mengatakan bila revisi itu disahkan tanpa adanya tambahan konsideran (menimbang) maka dapat diajukan "judicial riview" terhadap perda itu.

Masalah tersebut terkait DPRD Kabupaten Tangerang sedang memahas revisi Perda RTRW setelah adanya pengajuan dari instansi terkait Pemkab Tangerang dengan alasan perizinan.

Namun dalam revisi tersebut ada penolakan dari sejumlah mahasiswa setempat dan dianggap wajar karena tidak mengakomodir pendapat para akademisi.

Alasan penolakan revisi tersebut harus mempertimbangkan UU No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU No. 16 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.

Bahkan perlu pertimbangan lain seperti UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian harus juga menjadi acuan.

Sedangkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengatakan perlu ada kajian akademik, mendengarkan pendapat warga dan jangan hanya mendapatkan masukan dari satu pihak saja.

Pansus perlu melakukan konsultasi secara formal dan bertanya menyangkut konsideran dalam berbagai hal.

Nazil menambahkan pihaknya tidak mencari keuntungan dalam revisi tersebut tapi hanya untuk mempermudah perizinan bagi investor yang menanamkan investasi.

Menurut dia, warga dapat memantau dan mengawasi hingga melakukan gugatan hukum jika revisi Perda itu selesai dikerjakan.

Padahal sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat Agus Supriyatna mengatakan Jika revisi itu terwujud dapat dijadikan sebagai acuan hukum dalam mengeluarkan perizinan.

Pihaknya setuju pihak DPRD setempat dapat menampung berbagai aspirasi warga termasuk mahasiswa, LSM maupun akademisi.

Hal itu karena revisi terhadap Perda sudah dianggap mendesak dan penyesuaian dengan kondisi kawasan pesisir saat ini.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017