Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surabaya menertibkan sekitar 840 bangunan liar terutama yang berdiri di atas saluran air sepanjang 2017 hingga memasuki awal 2018.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi, di Surabaya, Jumat, mengatakan 847 bangunan liar tersebut tidak memiliki izin.

"Ada bangunan yang di sempadan jalan maupun di atas saluran," katanya.

Menurut dia, pihaknya dalam melakukan penertiban bangunan permanen maupun semi permanen berdasarkan surat bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

Terutama dalam mengatasi banjir di musim hujan, lanjut dia, bangunan liar yang menghambat saluran ditertibkan agar tidak menimbulkan banjir di tengah kota maupun di kawasan pinggir kampung.

Untuk itu, lanjut dia, memasuki tahun 2018 ini, juga akan terus dilakukan penyisiran bangunan liar yang ada di Surabaya dengan tujuan agar tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang sudah mematuhi aturan.

"Targetnya semua bisa tertib, tidak ada bangunan liar," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, dalam menertibkan bangunan liar, Satpol PP Surabaya masih harus menunggu bantuan penertiban (bantib) dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Adapun penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya pada awal 2018 atau pada 3 Januari 2018 yakni sekitar 17 bangunan stan milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bentul 1, Kelurahan Jagir, Kota Surabaya. Penertiban tersebut dilakukan untuk pelebaran saluran air yang selama ini menjadi penyebab banjir.

Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Reni Astuti sebelumnya menilai prosedur penertiban PKL Jalan Bentul tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, tindakan aparat Pemkot Surabaya yang mengancam meminta PKL agar membongkar sendiri bangunan stan usahanya hanya dalam waktu dua hari sejak sosialisai pelebaran saluran, melanggar pasal 44 Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur bahwa sanksi administratif bersifat bertahap mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga?penyegelan. ?

"Apalagi Perwali yang mengatur penerapan sanksi administratif belum ada. Semestinya pemkot harus lebih bijak dan tidak arogan kepada PKL yang tergolong kelompok UMKM," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018