Tangerang, Banten (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen oleh Pemerintah Arab Saudi tidak akan terlalu memengaruhi minat jemaah umrah.

"Pengenaan pajak sebesar 5 persen, atau bahkan 10 persen, tidak akan berpengaruh pada minat masyarakat. Ini bisnis sampai kiamat," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Muhammad Arfi Hatim, dalam acara pelepasan jemaah program umrah BNI Syariah, di Tangerang, Jumat malam.

Namun dia mengingatkan kepada penyelenggara perjalanan umrah untuk tetap rasional dalam menawarkan produk karena tidak semua komponen biaya dikenakan pajak lima persen.

Ia mengatakan hanya tiga sektor yang terkena PPN 5 persen, yaitu yang menyangkut transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

"Jadi jangan dipukul rata. Tiket (pesawat) tidak naik, bahkan kalau musim sepi turun harganya," kata dia.

Selain itu, ia juga mengingatkan mengenai perlunya kepastian terkait asuransi oleh pihak penyelenggara kepada jemaah.

"Dalam aturan pemerintah, asuransi wajib bagi jemaah haji dan umrah. Asuransi ini tentu banyak manfaatnya bagi jemaah," ujar dia.

Ia mengungkapkan jumlah jemaah umrah Indonesia pada 2017/1438 Hijriyah mencapai 870 ribu jemaah. Setiap tahunnya terjadi penambahan sekitar 100.000-120.000 jemaah.

"Pada 1439 H ini kami perkirakan lebih dari satu juta yang berangkat. Minat masyarakat melaksanakan ibadah umrah dilandasi daftar tunggu haji dan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata dia.

Pewarta: Roberto Basuki
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018