... pada UU yang lama itu aparatur tidak dapat berbuat apa-apa selama ini. Jadi kelihatannya, pas ada bom baru bertindak, sedangkan saat lagi berlatih di hutan-hutan tidak bisa ditindak karena UU-nya tidak mengarah ke situ...
Kupang, NTT (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus  RUU Anti Terorisme dari Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Supiadin Saputra, mengatakan, pengesahan UU Anti Terorisme masih menunggu masa sidang berikut DPR.

"Seharusnya sudah awal Desember 2017 lalu sudah ada keputusan soal UU Anti Terorisme ini namun karena ada kendala jadi nanti masih menunggu masa sidang berikutnya," kata dia, di Kupang, Sabtu.

Saputra yang pernah menjadi panglima Kodam IX/Udayana, ini mengatakan, sidang lanjutan mungkin akan digelar pada Februari mendatang sebab masa reses dari setiap anggota DPR sampai dengan 15 Februari.

"Sebab ini sambil menunggu juga kehadiran fraksi-fraksi untuk membahas UU Anti Terorisme itu," tuturnya.

Menurut dia, hanya tinggal beberapa pasal saja yang akan dibahas dalam rapat yang akan digelar pada Februari mendatang.

"Tinggal beberapa pasal saja. Kita berharap secepatnya pasal-pasal ini disetujui sehingga tidak perlu berlama-lama lagi," tuturnya.

Selama ini, UU Nomor 15/2003 itu hanya bersifat penindakan saja dan tak ada ruang pencegahan bagi munculnya terorisme di Indonesia.

"Akibat, pada UU yang lama itu aparatur tidak dapat berbuat apa-apa selama ini. Jadi kelihatannya, pas ada bom baru bertindak, sedangkan saat lagi berlatih di hutan-hutan tidak bisa ditindak karena UU-nya tidak mengarah ke situ," katanya.

Salah satu isi UU tersebut adalah pengawasan terhadap media sosial, kemudian juga diberikan santunan kepada korban bom. Dan semuanya itu diatur dalam UU yang saat ini masih dibahas.

Lebih lanjut politisi Fraksi NasDem ini juga menambahkan sejak bom Bali I 2002, hingga kini sudah 421 kali bom mengancam Indonesia. Dan ini semua menurutnya karena tidak kuatnya UU yang lama.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018