Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh calon Kepala Daerah agar tidak melakukan praktik money politic  menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

"Apalagi jika sumber dana dari hasil korupsi atau dari pihak-pihak yang nanti harus diganti dalam bentuk proyek-proyek saat setelah menjabat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sedangkan, kata dia, untuk calon incumbent atau petahana agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki saat ini dan perlu lebih berhati-hati dengan sumbangan dana politik.

"Jika menerima sumbangan dana politik di luar mekanisme yang sudah diatur maka dapat berisiko menjadi gratifikasi atau suap," ucap Febri.

KPK juga mengimbau bagi setiap calon Kepala Daerah dapat mempertanggungjawabkan terkait laporan harta kekayaannya yang telah didaftarkan ke KPK.

KPK pun mengharapkan bagi calon Kepala Daerah yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik, tidak menyalahgunakan anggaran, tidak menyalahgunakan barang dan jasa, tidak ada jual beli jabatan, dan hal-hal lainnya.

Berdasarkan laman resmi KPK "Pantau Pilkada" di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia yang dipantau pada 25 Januari 2017 pada pukul 11.00 WIB total 1.165 calon Kepala Daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada pada  2018. Jumlah daerah yang akan menggelar Pilkada 2018 lebih banyak dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya berlangsung di 101 daerah.

Ke-171 wilayah itu terdiri atas 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018