... jangan ada lagi fitnah-fitnah...
Jakarta (ANTARA News) - Fifi Lety Indra, adik kandung dan sekaligus kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, menepis dugaan keputusan kliennya itu untuk menceraikan istrinya, Veronica Tan merupakan strategi politik.

Pasangan ini telah memiliki tiga anak yang tengah beranjak remaja.

"Mohon jangan ada lagi fitnah-fitnah. Bahwa katanya ini politik tingkat dewanya Ahok. Itu tidak benar. Siapa yang tega mempolitisasi perceraian? Ada juga tuduhan soal harta. Ini tidak benar, fitnah," kata Fifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.

Gugatan cerai ini, kata perempuan pengacara itu, merupakan keputusan yang sangat sulit bagi Purnama untuk menceraikan Veronica.

"Tidak ada hubungannya dengan politik. Tidak ada hubungan dengan harta kekayaan. Ini keputusan paling sulit," katanya.

Ia menegaskan,keputusan Purnama menceraikan istrinya karena perselingkuhan sang istri dengan orang ketiga, yakni Yulianto Tio yang sudah terjadi selama tujuh tahun. Purnama tengah menjalani hukuman kurung badan di Markas Besar Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia, Kelapa Dua, Depok. 

Menurut dia, Purnama juga sudah berupaya untuk menyelamatkan mahligai rumah tangganya termasuk meminta Tio untuk berhenti mengganggu istrinya itu. 

Namun upaya dia itu sia-sia terlebih ia akhirnya dipenjara sehingga tidak bisa mengawasi Veronica.

"Karena Pak Ahok sudah tidak tahan, apalagi setelah dipenjara, jadi diambil keputusan lebih baik cerai kalau memang Yulianto menginginkan Bu Vero," katanya.

Saat menceritakan perselingkuhan Veronica dengan Tio, Fifi sempat membandingkan kondisi rumah tangga mereka dengan keluarga ideal yang tertuang dalam Amsal 31 di Alkitab yang mengisahkan tentang istri yang baik dan patuh pada suaminya.

Menurut dia, keputusan Purnama untuk menceraikan Vero pun sudah melewati proses yang panjang. "Mediasi terus dilakukan selama bertahun-tahun. Kami berdoa, melibatkan pendeta. Melalui pergumulan yang panjang," katanya.

Pada sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar tertutup, Rabu, Purnama yang tidak hadir diwakili kuasa hukumnya Fifi Lety dan Josefina Syukur. Sedangkan Veronica yang tidak menunjuk kuasa hukum pada sidang pertama ini, juga tidak hadir di pengadilan.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu mundur hingga lebih dari satu jam, setelah Fifi dan Josefina hadir pada pukul 09.45 WIB. Namun hingga 30 menit kemudian, pihak Veronica tidak juga hadir sehingga majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Rabu (7/2) pekan depan.

"Ditunda ya, sampai 7 Februari. Agendanya masih sama karena Vero tidak hadir," kata Syukur.

Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Syukur pada 5 Januari 2017. Sontak publik heboh dan kaget karena selama ini publik mengenal pasangan ini sebagai pasangan yang sepi gosip. 

Berbagai spekulasi bermunculan, dan banyak pendukung Purnama yang berharap hal ini hanyalah "serangan" kepada Purnama dari pihak yang kontra dia.

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018