Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menetapkan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 dalam rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon di Semarang, Senin.

"Pasangan cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan menjadi peserta Pilgub Jateng 2018," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo.

Ganjar Pranowo dan Taj Yasin Maimoen maju dengan dukungan PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar, sedangkan Sudirman Said dan Ida Fauziyah diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB.

Setelah penetapan peserta pemiligan, KPU menyatakan bahwa hak, kewajiban, dan larangan yang melekat pada pasangan calon gubernur secara otomatis berlaku.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Provinsi Jateng Ikhwanudin menjelaskan kedua pasang kandidat yang ditetapkan sudah melalui semua tahapan pencalonan, mulai pendaftaran hingga penelitian dan perbaikan berkas persyaratan penetapan.

"Dari hasil penelitian berkas pendaftaran pencalonan, ternyata masih ada beberapa administrasi pasangan calon yang harus diperbaiki oleh masing-masing kandidat," ujarnya.

Khusus bagi kandidat yang berstatus sebagai anggota legislatif, diharuskan melengkapi surat pengajuan pengunduran diri sebagai legislator. Dalam hal ini, kewajiban tersebut melekat pada Taj Yasin Maimoen yang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Ida Fauziyah sebagai anggota DPR RI.

"Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri, dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses," ujarnya.

Surat tersebut, kata Ikhwanudin, harus diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah paling lambat lima hari pascapenetapan pasangan calon atau paling akhir (Jumat (16/2).

"Bagi cagub yang berstatus petahana yakni Ganjar Pranowo harus menyerahkan surat izin cuti paling lambat pada hari pertama masa kampanye atau Kamis (15/2)," katanya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018