Jakarta (ANTARA News) - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan bahwa Rp116,4 triliun dari total plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2018 yang sebesar Rp120 triliun, sudah disetujui pemerintah.

"Bank yang sudah mengajukan dan disetujui Rp116,4 triliun, jadi masih ada sisa plafon Rp3,6 triliun kalau ada bank yang mau tambahan untuk memberikan KUR," kata Iskandar saat ditemui di kantor Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNK) di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Iskandar juga mengatakan bahwa pelaksanaan KUR di 2018 juga menyediakan penyaluran khusus untuk komoditas perkebunan dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

KUR khusus diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp25 juta dan paling banyak sebesar Rp500 juta setiap individu anggota kelompok.

Penyaluran KUR khusus tersebut diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha (off-taker).

Misalnya penyaluran KUR khusus untuk peremajaan sawit harus melibatkan mitra perusahaan besar yang memberikan pelajaran kepada petani bagaimana bercocok tanam sekaligus nanti menyerap hasil buminya.

"Juga ada mengenai pengadaan kapal, yang nanti akan digarap di Natuna dengan KUR oleh salah satu bank pemerintah," kata Iskandar.

Untuk mendukung penyaluran KUR pada 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Suku bunga KUR untuk 2018 ditetapkan sebesar 7 persen efektif per tahun. Pelaksanaan KUR bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif dan meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018