MK Klarifikasi KPK

  • Kamis, 15 Februari 2018 15:31 WIB
MK Klarifikasi KPK

MK Klarifikasi KPK

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono (kanan) bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Rubiyo (kiri) memberikan keterangan pers mengenai putusan pengujian hak Undang-Undang MD3 terkait Hak Angket DPR di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). MK menyatakan, posisi KPK sebagai lembaga negara yang bukan termasuk dalam ranah kekuasaan kehakiman, namun diberi tugas kewenangan dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. (ANTARA FOTO/Budi)

MK Klarifikasi KPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait