Saya jual tas Hermes nilainya sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta."
Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku menjual tas merek Hermes kepada dokter spesialis kecantikan Sonia Grania Wibisono, yang lebih sering dikomunikasikan melalui pesan Blackberry (BBM).

"Selain dokter, dia juga hobi jual beli tas. Ketemunya saja cuma sekali, jadi BBM-an saja. Saya jual tas Hermes nilainya sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta," katanya, sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sonia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Januari 2018 untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang atas nama Rita Widyasari.

"Sebelum saya jadi bupati, saya sudah jadi kolektor. Saya dulu tuh, dulu, pernah lelang, saya kasih ke orang. Saya sudah gak punya lagi. Makanya, begitu di cek sudah tidak ada lagi, sudah saya kasih ke orang. Bosan," kata Rita, yang bercelana panjang hitam, berkemeja putih dipadu blazer hitam dan kerudung.

Ia mengaku biasa berkomunikasi dengan Sonia Wibisono menggunakan Blackberry Messenger (BBM).

"Iya, ke dokter Sonia. Tanya saja dia. Saya tidak pernah perawatan sama dokter, pernah tanya konsultasi, bagaimana sih bisa seperti dia. Ya, cuma ngobrol di BBM doang, tidak pernah ke rumah dia, tidak pernah perawatan," ungkap Rita.

Kemudian, ia mengemukakan menjual dua tas senilai ratusan juta itu ke Sonia sebelum 2011.

"Sudah lama banget, tahun 2011 aku lupa jumlahnya, modelnya pun lupa. Saya ketemu tuh ulang tahun anak sama dia. Bukan acara sosialita. Nah, dia itu temannya teman saya. Temannya anak saya di ulang tahun anak saya, sebelum tahun 2011. Di bawah itu lah," ujar Rita

Ia pun mengaku dapat mempertanggungjawabkan seluruh dakwaan kepadanya.

"Saya sudah bacaan dakwaannya. Insya Allah saya bisa ikuti sampai akhir, doakan supaya kuat. Saya bisa pertanggungjawabkan, makanya saya ceria," katanya.

Ia juga mengaku tidak menerima suap sama sekali, dan sudah membaca berita acara perkara (BAP).

"Dakwaannya sih gila, berapa miliar begitu, tapi tidak ada satu pun karena kepala dinas yang mengatakan memerintahkan. Saya sudah baca BAP-nya, tidur saya juga enak tahu, seperti di kapal, persis," ujar Rita, yang satu sel tahanan dengan anggota DPR Miryam S. Haryani di rumah tahanan KPK.

Rita Widyasari disangkakan tiga perbuatan, termasuk diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Hari Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus 2010.

Kemudian, Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita dan peningkatan kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai 775.000 dolar Amerika Serikat) AS atau setara Rp6,975 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan pada 2010--2015 dan 2016--2021.

Selain itu, Rita dan Khairudin disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekira Rp436 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018