(Antara) - Sejak bulan Februari,  bus yang tidak mematuhi  administrasi dan tidak layak jalan dilarang masuk ke terminal di seluruh Banten.  Hal itu diberlakukan, sejak adanya keputusan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2003,  tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.