Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Polda Kalimantan Tengah, memastikan akan menindak tegas jika ada warga yang sengaja menebar kebencian, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.

"Kami ada tim yang khusus melakukan patroli dunia maya. Kalau ada yang kompor mleduk (provokator), maka akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Ja'far Sodiq, saat sosialisasi di ruang paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Sabtu.

Kemajuan teknologi informasi sangat membantu kemudahan bagi masyarakat dalam banyak hal. Namun ada sisi negatif yang harus diwaspadai yakni makin mudahnya masyarakat menyalahgunakan teknologi informasi.

Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mengakses internet dan dengan cepat bisa menyebarkan informasi melalui telepon seluler. Kekhawatiran itulah yang saat ini marak terjadi, yakni maraknya beredar berita bohong.

"Masyarakat jangan mudah terprovokasi. Kami akan terus memantau untuk mencegah ada provokator di media sosial," kata dia.

Pewarta: Norjani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018