Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai 2016, mencapai Rp229,8 miliar.

"Kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa malam.

Dugaan korupsi itu melalui transaksi "repurchase agreement" (repo) yang dikenal dengan transaksi penjualan yang diikuti perjanjian yang akan dibeli kembali suatu usaha dengan harga yang telah disepakati, dimana Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Managemen (SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP).

Belakangan diketahui PT API dan PT SMS tidak bisa mengembalikan keuangan yang telah disepakati dengan dana pensiun PT Pupuk Kaltim hingga kerugian negara mencapai ratusan miliar.

Diketahui juga pembelian repo tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.

Kapuspenkum menyebutkan guna membongkar dugaan korupsi tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa sebanyak 17 saksi, diantaranya Direktur Utama (Dirut) dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Surya Madya.

Dalam pemeriksaan itu, Surya Madya menerangkan mengenai proses dalam melakukan investasi dana pensium dan keadaan saat ini saham-saham yang diinvestasikan.

Sementara itu, Dirut Dapen PT Pupuk Kaltim, Surya Madya kepada Antara mengakui jika dirinya telah diperiksa penyidik JAM Pidsus pada Selasa (6/3) dan dirinya kooperatif terhadap pertanyaan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

"Saya telah menjelaskan berbagai pertanyaan jaksa dengan membawa dokumen pendukung," katanya yang menjabat sebagai dirut di Dapen PT Pupuk Kaltim itu terhitung sejak 1 Agustus 2016.

"Pekan depan diminta datang lagi dengan membawa dokumen pendukung," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018