Jakarta (ANTARA News) - Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang dikepalai oleh Yudi Latief berubah nama menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Informasi yang diperoleh dari Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis menyebutkan Peraturan Presiden tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Februari.

Salah satu pertimbangan perubahan nama itu adalah bahwa UKP PIP yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya. UKP PIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017.

BPIP merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden tersebut.

Disebutkan dalam Peraturan Presiden itu bahwa BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BPIP juga bertugas melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Susunan organisasi BPIP terdiri atas ketua dan anggota.

Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 orang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan TNI, Polri, PNS, dan akademisi.

Ketua dewan pengarah dipilih dari dan oleh anggota dewan pengarah melalui mekanisme internal dewan pengarah. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengarah dibantu paling banyak tiga ataf khusus yang bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah.

Salam hal tertentu Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk satuan tugas khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas.

Ketua Dewan Pengarah juga dapat membentuk dewan pakar. Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk sekretariat dewan pengarah yang dipimpin oleh sekretaris yang bertanggung jawab kepada ketua dewan pengarah, dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris utama.

Pelaksana BPIP terdiri atas kepala; wakil kepala; sekretaris utama; deputi bidang hubungan antarlembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan; deputi bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi; deputi bidang pengkajian dan materi; deputi bidang pendidikan dan pelatihan; dan deputi bidang pengendalian dan evaluasi.

Pada 7 Juni 2017, Presiden melantikan UKP PIP, yakni Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri dengan anggota Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma`arif, Said Agil Siradj, Ma`ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya, serta Kepala UKP PIP Yudi Latief.

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018