Jakarta (ANTARA News) - Sidang ketujuh kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Basuki.

Kuasa hukum Basuki, Josefina A. Syukur, hanya mengatakan "nanti kita lihat saja ya.." ketika ditanya mengenai sidang hari ini.

Dalam dua sidang sebelumnya, pihak Basuki menghadirkan dua mantan staf Basuki bernama Ririn dan Natanael Oppusunggu, dan seorang pendeta berinisial Y. Mereka bersaksi memperkuat argumen ketidakcocokan Basuki-Veronica yang telah berlangsung lama.

Basuki melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur, pada 5 Januari 2017.

Saat ini dia masih menjalani hukuman di ruman tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena kasus penistaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara karena perkara itu.

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018