Medan (ANTARA News) - Petugas Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah mengamankan Kompol Fah (41), seorang perwira polisi yang telah menembak hingga tewas adik iparnya, Jumingan, di kediaman orang tua korban di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Bantan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, di Mapolda Sumut di Medan, Kamis, mengungkapkan bahwa pelaku penembakan itu bukan anggota polisi di wilayah hukum Polda Sumut, tapi bertugas sebagai asisten pribadi (sespri) di Polda Nusa Tenggara Barat.

"Peristiwa penembakan terhadap korban Jumingan terjadi Rabu (4/4) sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Irjen Pol Paulus.

Saat itu pelaku Fah beserta isterinya bernama Maya Safira Harahap berkunjung ke rumah korban Jumingan dengan tujuan menjeguk orangtua (ibu) yang baru sembuh dari sakit.

Kemudian, saksi Henny Wulandari mempersilakan mereka masuk dan duduk di ruang tamu didampingi ibu Maya Safira dan Jumingan.

"Sedangkan, saksi Henny membuat minuman di dapur dan meninggalkan mereka yang sedang lagi asyik mengobrol. Bahkan saksi Henny sempat melihat pelaku sedang memijat ibunya," kata Kapolda.

Selagi asyik mengobol itu, tiba-tiba saksi Henny melihat pelaku menodongkan senjata api ke arah ibunya. Dan, seketika itu juga Jumingan mencoba menenangkan pelaku dengan mengatakan "jangan bang". Namun, pelaku justru kemudian menodorngkan senjata apinya ke arah Jumingan.

Tidak lama kemudian, senjata api itu meletus mengenai Jumingan, dengan tembakan empat hingga lima kali.

Setelah kejadian tersebut, pelalu Kompol Fah pun menyerahkan diri beserta senjata apinya ke Wakapolrestabes Medan.

"Kasus penembakan tersebut, sudah ditangani oleh Polda Sumut dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi," katanya.

Kapolda Sumut mengatakan bahwa petugas masih menyelidiki motif penembakan ini. Senjata revolver beserta enam butir selongsong peluru, dan satu butir proyektil diamankan petugas.

"Pelaku penembakan tersebut, dijerat melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan dan dapat dihukum 20 tahun penjara," kata Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018