Jakarta (ANTARA News) - Abdul Aziz petugas keamanan di RS Medika Permata Hijau menyatakan kondisi Setya Novanto dalam kondisi sadar saat dibawa ke RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Sadar, posisinya berbaring di dalam mobil," kata Aziz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Aziz menjadi saksi dalam sidang merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.

Saat kejadian masuknya Novanto di RS Medika Permata Hijau itu, Aziz menyatakan sedang bertugas di lobi.

"Waktu itu ada yang minta tolong mas 'minta tolong ada yang kecelakaan' minta tolong dibantu. Ya saya langsung tolong pasiennya. Langsung ke mobil terus saya buka pintu sebelah kanan bagian belakang," kata Aziz.

Selanjutnya, Aziz pun bersama seorang petugas keamanan lainnya membantu untuk mengangkat Novanto yang terbaring di dalam mobil itu ke atas brankar (tempat tidur dorong rumah sakit).

"Saya waktu itu mau arahkan ke IGD lantas dari situ perawat IGD bilang langsung ke lantai 3," ungkap Aziz.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa perawat IGD yang menyuruhnya membawa Novanto langsung dibawa ke ruang perawatan lantai 3 itu.

"Laki-laki, saya lupa waktu karena waktu itu kan cepat. Langsung ke ruang perawan di sana ada Pak Bimanesh, ada perawatnya. Perawatnya dua orang tidak ingat siapa," ucap Aziz.

Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018