Medan (ANTARA News) - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa tersangka Kompol Fah (41) dan diperoleh keterangan menembak mati adik iparnya Jumingan (33) setelah ada bisikan ke telinga sebelah kanannya yang mengatakan.

Bisikan tersebut yang disampaikan oknum perwira Polri itu, "Ini Jahat Tembak Saja".

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Sabtu, mengatakan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka itu, telah dilakukan pemeriksaan tes kejiwaan.

Tes Kejiwaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) terhadap oknum perwira Polri itu, menurut dia, dilakukan oleh dokter ahli jiwa.

"Pemeriksaan tersangka Fah, dilaksnakan di sebuah ruangan Reskrimum Polda Sumatera Utara, Jumat (6/4)," ujar Kombes Pol Rina.

Ia mengatakan, tes pemeriksaan kejiwaan terhadap Kompol Fah, dan keluarga akan dilanjutkan oleh Dokter Ahli Jiwa Pusdokkes Mabes Polri.

"Penyidik Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang tetangga, dan 4 orang dari pihak keluarga," kata mantan Kapolres Binjai itu.

Sebelumnya, Personel Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan oknum perwira berpangkat Kompol berinisial Fah (41) yang menembak hingga tewas adik iparnya bernama Jumingan (33) di kediamannya Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Oknum Kompol Fah, saat ini bertugas sebagai sekretaris pribadi (sespri) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kompol Fah juga pernah bertugas sebagai Wakapolres Lombok Tengah, Polda NTB.

Peristiwa penembakan terhadap korban Jumingan, terjadi Rabu (4/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah kejadian tersebut, pelaku Kompol Fah menyerahkan diri beserta senjata apinya ke Wakapolrestabes Medan.

Kasus penembakan tersebut sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Petugas saat ini masih terus menyelidiki motif penembakan yang dilakukan oknum perwira Polri itu.

Polda Sumut juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu pucuk senjata revolver, enam butir selongsong amunisi, dua butir proyektil utuh, empat butir pecahan proyektil, dan satu buah kartu senpi.

Pelaku penembakan tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018