Saya janji, setiap kali ada pelanggaran netralitas ASN, setelah dibahas di Bawaslu, Panwaslu serta mendapat rekomendasi dari Komite ASN, akan saya berikan sanksi, teguran satu, teguran dua maupun pemberhentian sementara. Saya tegas masalah netralitas
Makassar (ANTARA News) - Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono telah menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat mendukung salah satu Pasangan Calon pada Pilkada Gubernur Sulsel 27 Juni 2018.

"Saya janji, setiap kali ada pelanggaran netralitas ASN, setelah dibahas di Bawaslu, Panwaslu serta mendapat rekomendasi dari Komite ASN, akan saya berikan sanksi, teguran satu, teguran dua maupun pemberhentian sementara. Saya tegas masalah netralitas," ucapnya usai rapat paripurna di DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.

Menurut dia, penegasan netralitas ASN telah diatur jelas bukan hanya dalam peraturan perundang-undangan, tetapi Peraturan Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta Peraturan Pemerintah, sehingga bila ditemukan ASN berplitik jelas sanksinya.

Mengenai mekanisme bagi setiap ASN atau PNS yang melakukan pelanggaran, laporannya telah masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) di kabupaten kota, selanjutnya di rekomendasikan ke Komite ASN.

Dari Komite ASN akan diteruskan kepada pejabat pembuat kepegawaian dalam hal ini BKN atau BKD, lalu diteruskan ke Gubernur selanjutnya diserahkan kepada Mendagri untuk dijatuhi sanksi.

Berdasarkan pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral berdasarkan pasal 15 ayat (1).

Dan pada aturan lain di Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sejauh ini, Bawaslu Sulsel telah memproses beberapa kasus pelanggaran ASN ikut mendukung dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Untuk Pilgub Sulsel diikuti empat pasang calon masing masing Pasangan Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar nomor urut satu, pasangan Agus Arifin Nu`mang-Tanri Bali Lamo (AAN-TBL) dengan nomor urut dua, pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) nomor urut tiga dan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) nomor urut empat.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018