Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negei (IPDN) Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Tahun Anggaran 2011.

"Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Diah Anggraeni sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus lainnya, yakni korupsi proyek KTP elektronik.

Selain Diah, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni dua PNS Kemendagri masing-masing Dony Ambadi dan Tri Adji Bawono.

Dudy ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada t2 Maret 2016.

Dudy Jocom saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Pada tahun 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN, yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018